Tempat-tempat umum adalah suatau tempat di mana bersifat umum ( semua orang ) dapat masuk ke tempat tersebut untuk berkumpul melakukan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus. Jadi tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat-tempat umum terutama yang erat hubunganya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit. Tempat-tempat umum merupakan tempat kegiatan bagi umum yang mempunyai tenpat sarana dan kegiatan tetap yang diselenggrakan oleh badan pemerintah, swasta yang dipergunakan langsung oleh masyarakat.

Tempat-tempat umum yang tidak terpelihara memiliki potensi sebagai tempat penularan penyakit, penularan lingkungan ataupun gangguan kesehatan lainnya. Kondisi lingkungan tempat umum yang tidak terpelihara akan menambah besarnya resiko penularan.

Bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan TFU yang laik sehat,untuk itu tak lepas dari peran serta pengelola TFU di wilayah Kec.Pangkur untuk meminimalisasi menyebarnya penyakit di akibatkan dari pengelolaan TFU yang kurang atau tidak sehat.

Tujuan:

  1. Untuk mewujudkan TFU yang aman dan sehat.
  2. Untuk melindungi masyarakat dari penyakit yang ditularkan melalui lingkungan TFU yang tidak sehat
  3. Membina pengelola TFU untuk kebersihan lingkungan yang sesuai standart
  4. Mencapai kondisi TFU yang sehat.