Berbagai upaya penyelenggaraan pelayan kesehatan terus dilakukan oleh pemerintah dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan setinggi-tingginya. Sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No. 36/2009 tentang kesehatan pada bab 6 bagian 9 pasal 80 dan 81 dinyatakan bahwa upaya kesehatan olahraga ditujukan untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat sebagai upaya dasar dalam meningkatkan prestasi belajar, prestasi bekerja dan prestasi olahraga. Kesehatan olahraga merupakan suatu aspek penting untuk kehidupan manuasia karena dengan menjaga kesehatan hidup akan menjadi lebih produktif dan baik kualitasnya. Manusia dari segala tingkat usia dan segala macam profesi wajib menjaga kesehatan sebaik-baiknya dengan cara hidup yang sehat, yaitu : cukup makan, cukup istirahat, cukup berolahraga, dan tidak terlalu banyak stres. Menurut WHO, definisi sehat adalah keadaan tanpa penyakit baik mental maupun fisik. Dengan cara hidup sehat yang benar maka semua pekerjaan dapat dilakukan dengan baik dan harapan hidup menjadi lebih baik.

Indikator keberhasilan pembangunan kesehatan ditandai dengan meningkatnya umur harapan hidup. Olahraga merupakan suatu upaya untuk hidup sehat karena dengan berolahraga tubuh menjadi bugar sehingga lebih mampu untuk bekerja,dan berat badan bisa terkontrol. Olahraga harus dilakukan secara teratur dengan takaran yang benar agar dapat memberi manfaat yang baik.

Tujuan Umum : Untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat kebugaran
Tujuan khusus
a. Untuk menilai kemampuan fisik Karyawan/ti
b. Untuk mengukur kemampuan Karyawan/ti dalam masalah kebugaran
c. Untuk mengetahui sejauh mana kondisi atau perkembangan kebugaran Karyawan/ti

KEGIATAN:
a. Pemeriksaan Kesehatan (BB/TB/LP,Tensi,Nadi,Respirasi,Lab sederhana)
b. Skreening layak tes kebugaran PARQ-U Test
c. Pembagian No.dada
d. Stretching
e. Rockport 1600 m
f. Pendinginan
g. Pemeriksaan Tensi/nadi,Respirasi setelah lari