Dengan meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap makanan yang disediakan di luar rumah, maka produk-produk makanan yang disediakan oleh perusahaan atau perorangan yang bergerakan dalam usaha penyediaan makanan untuk kepentingan umum atau, haruslah terjamin kesehatan dan keselamatannya. Hal ini hanya dapat terwujud bila ditunjang dengan keadaan Hygiene danĀ  Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan (TPM ) yang baik dan dipelihara secara bersama pengusaha dan masyarakat. TPMĀ  meliputi Rumah makan dan Restoran, Jasa boga atau Catering, kantin institusi, centra makanan/jajanan, Depot Air Minum.

Dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan TPM yang laik sehat, untuk itu tak lepas dari peran serta pengelola TPM di wilayah Kec. Pangkur untuk meminimalisasi menyebarnya penyakit di akibatkan dari TPM yang kurang atau tidak sehat.

TUJUAN

  1. Untuk mewujudkan perilaku bersih dan sehat bagi pengelola TPM sehingga derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya bisa terwujud.
  2. Untuk melindungi masyarakat dari makanan/minuman yang tidak sehat
  3. Untuk melindungi masyarakat dari penularan penyakit melalui TPM yg tidak sehat
  4. Membina pengelola TPM untuk hygiene personal
  5. Mencapai kondisi masyarakat yang sehat.